Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omongan Said Iqbal Nggak Main-main Kali Ini Soal JHT, Menaker Ida Fauziyah Tolong Simak Baik-baik!

Omongan Said Iqbal Nggak Main-main Kali Ini Soal JHT, Menaker Ida Fauziyah Tolong Simak Baik-baik! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segara mencabut Permenaker 2/2022 terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Menurut dia, selama ini Ida hanya bersilat lidah ketika menyebut ketentuan JHT kembali ke aturan lama. 

"Menaker jangan bermain kata-kata, bersilat lidah, dan 'membohongi publik' dengan menyatakan bahwa ketentuan dana JHT kembali ke aturan lama," Said dalam konferensi pers daring, Rabu (9/3). 

Said menjelaskan, Ida beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ketentuan JHT kembali menggunakan Permenaker 19/2015. Permenaker lama itu mengatur bahwa JHT bisa dicairkan langsung saat pekerja berhenti bekerja. 

Namun, Said mengatakan, Ida tak kunjung mencabut Permenaker 2/2022. "Dalam Permenaker 2/2022 itu sudah dicantumkan bahwa Permenaker itu akan berlaku mulai Mei 2022. Otomatis sebelum Mei, berlaku Permenaker yang lama," kata Said.

Baca Juga: Kalau Nekat Pemilu Diundur, Said Iqbal Nggak Main-main: Kami Akan Lawan dengan People Power!

Selain itu, Said juga menolak rencana Ida melakukan revisi terhadap Permenaker 2022. Partai Buruh dan elemen buruh, kata dia, mendesak agar Ida mencabut Permenaker 2/2022. 

Lalu, ketentuan pencairan JHT kembali sepenuhnya menggunakan Permenaker 19/15. "Parti buruh meminta Menaker mencabut Permenaker 2/2022, bukan revisi," kata Said. 

Dalam siaran persnya pada 2 Maret lalu, Menaker Ida memang menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun revisi Permenaker 2/2022. Sebelum Permenaker 2/2022 itu berlaku pada Mei, kata Ida, acuan pencairan JHT tatap mengacu pada permenaker lama. 

Said melanjutkan, untuk memastikan Ida mencabut Permenaker 2/2022, ribuan buruh akan menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (11/3). Buruh akan mendesak DPR memanggil Ida. 

Partai buruh mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk pencabutan Permenaker 2/2022. Apabila tuntutan itu tak didengarkan, kata Said, buruh akan menggelar mogok kerja nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengakomodasi masukan dari serikat pekerja dan buruh. "Bagaimana kita mencari sebuah formulasi yang paling tepat, yang paling bagus terutama adalah tadi dengan kita mengakomodir terhadap masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi ketika ditemui media sebelum dimulainya pertemuan hari kedua Employment Working Group (EWG) G20, Jakarta, Rabu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: