Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jleb! Pakar Sorot Tajam MA Soal Potongan Hukuman Edhy Prabowo: Sulit Dipahami Logikanya

Jleb! Pakar Sorot Tajam MA Soal Potongan Hukuman Edhy Prabowo: Sulit Dipahami Logikanya Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menurutnya, kondisi kinerja baik kementerian adalah hasil dari kerja para personel birokrasi di lembaga itu. Bukan akibat atau kontribusi dari pejabat yang melakukan korupsi.

"Apa boleh buat, putusan hakim MA mengingatkan saya pada simpulan getir dari riset University of Sheffield. Bahwa, korupsi ternyata sudah menjadi cara jitu untuk menyiasati aturan main yang rumit," jelas Reza.

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dapat Potongan Hukuman Penjara dari Mahkamah Agung

"Korupsi membuat urusan menjadi lebih gampang diselesaikan, sehingga kinerja pun membaik. Jadi, memang ironis: alih-alih merusak organisasi, korupsi justru meningkatkan kinerja," ujarnya.

MA dalam putusan kasasinya memotong hukuman Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara. Padahal, vonis sebelumnya, Edhy dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mempertimbangkan Edhy sudah bekerja baik selama jadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurut majelis hakim kasasi, Edhy beri harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Pun, MA juga menjatuhkan hukuman denda kepada Edhy senilai Rp400 juta. Namun, bila denda tersebut tak dibayarkan, akan ditambah hukuman kurungan selama 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: