Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan PCR Dihapus, Penumpang Pesawat: Alhamdulillah Irit Bujet

Aturan PCR Dihapus, Penumpang Pesawat: Alhamdulillah Irit Bujet Kredit Foto: Antara/Fauzan/

"Sebenarnya ini kayak efek domino ya gambling, enggak bisa dibilang kebijakan yang baik atau tidak baik. Kalau misalnya memang akhirnya akan dihapuskan dengan syarat minimal vaksin dua kali dan maksimal booster kenapa enggak dari awal," ungkapnya. 

Rizki menuturkan, dirinya menghargai keputusan pemerintah tersebut, terutama dari sisi ekonomi. Namun menurutnya ada dampak buruk dari segi kepedulian masyarakat yang dinilai bisa melonggar alias menurun. 

Diketahui, President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh bandara naungan AP II siap menerapkan peraturan soal penghapusan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.

"AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," ujar Awaluddin dalam keterangannya. 

Penghapusan persyaratan itu bagi penumpang pesawat yang telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Kebijakan itu berlaku mulai Selasa (8/3/2022) sore. Selain Bandara Soekarno-Hatta, bandara lain di bawah naungan Angkasa Pura (AP) II juga mulai menerapkan peraturan itu mulai Selasa ini.  

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: