MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Karena Bekerja Baik Jadi Menteri, PSI Murka: Jangan Mengada-ada!
Partai Solidaritas Indonesia mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terdakwa kasus korupsi Edhy Prabowo. Pasalnya, MA mengurangi vonis lantaran Edhy Prabowo dianggap telah bekerja dengan baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
“Ini bisa jadi preseden buruk, suatu putusan dengan alasan yang mengada-ada. Bagaimana mungkin jabatan yang baru diemban sekitar 1 tahun dan kemudian ditangkap ketika selesai membelanjakan uang hasil korupsinya dikatakan telah bekerja dengan baik? Indikatornya apa?," kata Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Jleb! Pakar Sorot Tajam MA Soal Potongan Hukuman Edhy Prabowo: Sulit Dipahami Logikanya
"Maaf Yang Mulia, ini putusan Mahkamah Agung yang semestinya membentuk yurisprudensi hukum nasional,” tambah dia.
PSI melihat putusan ini memperpanjang daftar vonis rendah koruptor yang terjadi sepanjang 2021-2022 mulai Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, Julian Batubara, RJ Lino dan terakhir Azis Syamsuddin yang hanya divonis 3,5 tahun penjara.
PSI menyayangkan sikap MA yang dinilai bermuatan politis. Hal ini tercermin dari pidana tambahan pencabutan hak politik dikurangi dari 3 tahun (putusan banding), menjadi 2 tahun.
“Sirna sudah asa akan hadirnya seorang Artidjo Alkotsar baru di Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung harus bekerja keras untuk bisa menghadirkan kembali wajah Mahkamah Agung yang menyeramkan bagi koruptor,” tukas Bimmo.
Sebelumnya, PSI sempat mengapresiasi pertimbangan hakim di tingkat banding yang melihat perbuatan Edhy telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara. Seharusnya, lanjut Bimmo, pertimbangan seperti itu diterapkan pada semua kasus korupsi.
“Daya rusak korupsi itu jelas, tapi seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, itulah yang akan mencirikan apakah korupsi itu benar extraordinary crime atau sama saja dengan pidana lain. Peran peradilan dalam hal ini tak tergantikan,” tutup Bimmo.
Seperti yang telah diketahui, Edhy Prabowo terjaring OTT KPK sepulang dari Amerika Serikat pada akhir 2020. Edhy menerima suap terkait izin ekspor benur. MA, melalui putusan kasasi pada 7 Maret 2022, mengurangi hukuman pidana Edhy Prabowo dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: