“Sudah tidak bisa lagi mengelak apalagi membantah dugaan pelanggaran berat HAM di Xianjiang. Tidak sedikit jejak digital yang memperlihatkan derita muslim Uighur dan etnis minoritas lainnya di Xinjiang,” ucap AB Solissa.
Bahkan, House of Lords di Inggris telah meloloskan amandemen untuk memastikan layanan kesehatan nasional, sistem perawatan kesehatan yang didanai publik di Inggris, tidak dapat membeli barang atau jasa dari wilayah atau negara pelanggar HAM, apalagi yang menjurus pada genosida.
Tahun 2022 lalu, Parlemen Inggris menetapkan bahwa pelanggaran terhadap Uighur dan Muslim Turki lainnya di Xinjiang merupakan genosida.
“CENTRIS menilai alasan kuat yang melatarbelakangi Parlemen Inggris bertindak keras terhadap China, seyogianya menjadi dasar negara-negara dunia untuk memberikan sanksi kepada Tiongkok sebelum menyudahi pelanggaran berat HAM terhadap muslim Uighur,” pungkas AB Solissa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: