Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

World Uighur Congress Ajukan Pidana Resmi ke Pengadilan di Buenos Aires

World Uighur Congress Ajukan Pidana Resmi ke Pengadilan di Buenos Aires Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya untuk menegakkan keadilan sekaligus cara menyelamatkan jutaan etnis muslim Uighur yang diduga mengalami berbagai jenis tindakan kekerasan hingga pembunuhan oleh China, kembali di suarakan oleh masyarakat dunia.

Salah satunya firma hukum Justice Abroad, yang mengatas namakan World Uighur Congress (WUC) berbasis di Jerman dan Proyek Hak Asasi Manusia Uyghur (UHRP) yang berbasis di Washington, DC, mengajukan pengaduan pidana resmi ke pengadilan Buenos Aires di bawah ketentuan yurisdiksi universal yang ditetapkan  dalam Konstitusi Argentina.

Para pengacara yang bertindak atas nama dua kelompok hak asasi Uighur tersebut, mengajukan kasus pidana di pengadilan Argentina, dengan tuduhan bahwa China melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui kebijakan represif yang menargetkan Muslim di wilayah barat laut Xinjiang negara itu.

Pengaduan pidana resmi tersebut, memungkinkan pengadilan pidana negara untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan internasional, seperti genosida, penyiksaan dan kejahatan terhadap kemanusiaan di mana pun mereka terjadi di dunia, termasuk memberikan penilaian.

Presiden WUC, Dolkun Isa menyebut pengaduan pidana memiliki makna nyata dan simbolis, bagi perjuangan kemanusiaan menyelamatkan nyawa sekaligus masa depan etnis Uighur dan minoritas muslim lainnya.

Kelompok hak asasi manusia, media massa internasional, saksi serta penyintas, juga telah mengajukan kesaksian berikut bukti yang kredibel, yang menunjukkan dugaan pihak berwenang Tiongkok telah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap orang-orang Uighur dan minoritas Turki lainnya di Xinjiang sejak 2017.

Dugaan pelanggaran berat HAM ini, dimulai Beijing secara sewenang-wenang dengan menahan orang-orang Uighur pada kamp yang disebut mereka sebagai tempat pendidikan ulang bahkan di penjara, meskipun tidak ada bukti kuat etnis minoritas tersebut telah melakukan kejahatan.

China mengklaim fasilitas itu adalah pusat pelatihan kejuruan yang dimaksudkan untuk mencegah ekstremisme dan radikalisme agama, dan Tiongkok mengatakan bahwa fasilitas itu telah ditutup.  

Diyakini bahwa pihak berwenang telah menahan hingga 1,8 juta orang Uighur dan lainnya yang dituduh menyembunyikan pandangan agama yang kuat terhadap ekstrimisme.

Ada juga bukti bahwa beberapa tahanan menjadi sasaran kerja paksa, penyiksaan, kekerasan seksual, dan sterilisasi paksa dan aborsi.

Menanggapi hal ini, Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (CENTRIS) meminta negara-negara dunia khususnya Indonesia, untuk mendukung langkah firma hukum yang melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan China terhadap etnis Uighur di Xingjiang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: