Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Bersertifikat Halal, Seluruh Outlet Jiwa Group Raih Penilaian 'Sangat Baik'

Resmi Bersertifikat Halal, Seluruh Outlet Jiwa Group Raih Penilaian 'Sangat Baik' Kredit Foto: Janji Jiwa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara resmi telah memberikan sertifikasi halal Grade A kepada seluruh outlet Jiwa Group yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam acara yang diselenggarakan di salah satu outlet, yaitu di Janji Jiwa X Kemang 10, Jakarta Selatan, pada Kamis siang (10/3) sertifikasi ini sekaligus menjadi tanda bahwa Jiwa Group telah mengimplementasikan dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan kategori penilaian Sangat Baik. Tiga merek dagang terkenal di bawah naungan Jiwa Group, yang mendapat sertifikasi yaitu Janji Jiwa, Jiwa Toast dan Jiwa Tea.

Baca Juga: Usai Absen 2 Tahun, Gelaran Acara Kebangkitan Bisnis Produk Halal saat Pandemi Segera Hadir

Dalam acara konferensi pers yang digelar, BPJPH menyerahkan sertifikat halal untuk Jiwa Group diikuti dengan penetapan halal berupa Barcode QR Code dan Sertifikat Halal Assurance Status (HAS) dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI.

Sertifikat ini diterima langsung oleh Billy Kurniawan selaku CEO & Founder Jiwa Group. Billy mengatakan dengan diraihnya sertifikat halal bagi Jiwa Group menjadi bukti bahwa semua produk baik makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual oleh Jiwa Group telah sejalan dengan pedoman halal dari MUI, termasuk semua bahan baku dan produk yang digunakan Jiwa Group sudah dipatenkan kehalalannya.

“Sejak awal beroperasi, kami sadar akan pentingnya konsumsi makanan halal di Indonesia. Sesuai dengan salah satu nilai yang kami miliki “A Cup for The People”, kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan. Oleh karena itu, setelah melewati proses yang bertahap, akhirnya Sertifikat Halal ini kami dapatkan. Semoga dengan adanya hal ini Jiwa Group dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan yang menikmati produk kami,” jelasnya. 

Hadir juga dalam seremoni tersebut, Muti Arintawati, selaku Direktur Utama LPPOM MUI yang mengatakan bahwa Sistem Jaminan Halal yang diberikan kepada Jiwa Group telah melewati serangkaian proses audit pada tahun 2021.

“Berdasarkan serangkaian proses audit yang kami lakukan, Jiwa Group berhak menerima status nilai Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) dengan nilai A. Nilai tersebut diperoleh dari pemenuhan kriteria SJH yang sangat baik seperti Kebijakan halal, Tim manajemen halal, Pelatihan, Bahan, Produk, Fasilitas produksi, Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, Kemampuan telusur, Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, Audit internal, dan Kaji ulang manajemen," terangnya.

Ditambahkan oleh Mastuki, selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH bahwa, “penguatan produk halal jadi salah satu pilar penting dalam pemasaran makanan dan minuman di Indonesia. Sertifikasi halal yang kami berikan kepada Jiwa Group sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.”

Merujuk data dari State of the Global Islamic Report pada 2020/2021, Indonesia menempati urutan pertama sebagai pasar produk makanan halal terbesar di dunia senilai Rp 2.046 triliun. Oleh karena itu, industri makanan dan minuman di Indonesia dengan pangsa pasar mayoritas beragama muslim tentunya menganggap sertifikat halal merupakan salah satu elemen penting dalam sebuah produk dalam negeri.

Label halal menjadi prioritas oleh mayoritas konsumen Indonesia dengan harapan mendapatkan garansi rasa tenang dan aman selama mengkonsumsi makanan atau minuman yang berlabel dari MUI. 

Pasalnya, label ini tidak hanya mengkaji apa yang menjadi halal atau haram dari sebuah produk, namun juga menelaah lebih jauh tentang proses pembuatannya dari hulu hingga hilir yang dipastikan terjamin dan tidak terkontaminasi. Jiwa Group pun mendapatkan Sistem Jaminan Halal (HAS) yang artinya bahwa telah ada sistem manajemen halal dalam perusahaan dan juga fasilitas produksi yang terjamin. 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: