Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Boleh Korupsi, asal Jangan Banyak-Banyak'

'Boleh Korupsi, asal Jangan Banyak-Banyak' Kredit Foto: Agus Aryanto

Saat dia terima suap, maka serta-merta hancur lebur semua definisi dia bekerja baik. Lama2 di negeri ini alasan keringanan hukuman bagi koruptor, penerima suap, dkk bisa absurd sekali.

Hingga lupa, di setiap ada korupsi, di situlah hak orang banyak telah dirugikan. Sistem telah dikencingi. Dan semua kebaikan telah mereka beraki.

Baiklah, besok2, ‘boleh korupsi, asal jangan banyak2’. Ambyar jika kalian masih memilih orang2 ini, partai2 ini 2024 nanti!"

Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengurangi hukuman penjara Edhy dari sembilan tahun menjadi lima tahun. Edhy juga diharuskan membayar denda Rp400 juta subsider penjara 6 bulan. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: