Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Kepala IKN, Berapa Gaji dan Tunjangan yang Diterima Bambang Susantono?

Jadi Kepala IKN, Berapa Gaji dan Tunjangan yang Diterima Bambang Susantono? Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bambang Susantono resmi dilantik menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis 10 Maret 2022. Dia akan bertugas dengan masa jabatan 5 tahun.

Sebelum dilantik menjadi Kepala IKN, Bambang Susantono pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014. Kemudian Bambang juga pernah menjabat sebagai Vice President di Asian Development Bank.

Lantas setelah dilantik menjadi seorang Kepala IKN, banyak masyarakat bertanya-tanya berapa gaji yang akan didapatkan Bambang selama masa jabatannya sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara.

Berdasarkan data yang dihimpun VIVA, diketahui jabatan seorang Kepala IKN sama dengan jabatan seorang menteri. Maka dengan itu kisaran gaji yang akan diterima Bambang sama dengan gaji yang dimiliki oleh seorang menteri.

Untuk hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara. Di mana pada bab dua disebutkan bahwa, Otorita IKN setingkat dengan kementerian.

“Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal tersebut, dikutip VIVA, Jumat, 11 Maret 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: