Kredit Foto: Istimewa
Dedi menjelaskan, petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.
“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ujarnya.
Namun, Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas.
“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror membenarkan bahwa tersangka terorisme di Sukoharjo bernama dokter Sunardi.
Sunardi (54) diketahui berprofesi sebagai dokter yang membuka praktik di rumahnya di Kampung Bangunharjo RT 03/RW 07, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: