Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya memberi catatan khusus terhadap Densus 88 yang menembak mati terduga teroris dokter Sunardi.
Menurut Harits, tindakan itu makin menambah deretan kematian terduga teroris dari Densus 88 yang masuk judicial killing alias pembunuhan di luar hukum.
Baca Juga: Penembakan Terduga Teroris Dokter Sunardi, Densus 88 Berikan Penjelasan
"Dalam 10 tahun terakhir, lebih dari 150-an orang tewas di tangan Densus 88 dengan kategori ekstra judicial killing," ujar Harits kepada GenPI.co, Kamis (10/3).
Harits Abu Ulya menjelaskan bahwa tindakan itu lebih banyak keluar dari amanat Undang-Undang (UU) yang lebih mementingkan agar diadili di persidangan. Namun, dia merasa hal itu tidak terjadi dalam kasus tersebut sehingga perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.
"Amanat UU tangkap lumpuhkan dan bawa ke meja hijau peradilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan hukuman terbaik atas setiap tindak pidana seseorang. Kalau baru terduga, tapi sudah tewas, bagaimana konsistensi terhadap criminal justice system?" ucapnya.
Selain itu, Harits juga menyoroti tindakan personel Densus 88 ini yang kerap terulang sehingga menyedihkan jika terus berlanjut. Menurut dia, dengan kondisi tersebut, ada dugaan kesalahan yang dilakukan personel Densus 88 di lapangan.
"Kasus yang berulang seperti ini mengisyaratkan ada persoalan pada kredibilitas, profesionalitas, dan kontrol atas aparat di lapangan," ujarnya.
Seperti diketahui, Densus 88 menembak mati terduga teroris dokter Sunardi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (9/3) malam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: