Diketahui dengan adanya label baru ini, logo label halal MUI sudah tidak berlaku lagi.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tak berlaku lagi. Sebagai gantinya ada milik BPJPH Kemenag. Label ini Kemenag ini segera diberlakukan secara nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: