Pengamat Politik Adi Prayitno menantang Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan agar membuka big data 110 juta publik yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda. Adi menilai klaim big data itu digunakan sebagai alat untuk mendukung penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
"Baiknya dibuka itu big data yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan penundaan Pemilu," ungkap Adi dalam diskusi #Safari24 Total Politik dengan tema "Polster Club: Perpanjangan Masa Jabatan Menyisip Suksesi 2024 di Jakarta, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Ditantang Sama Fadli Zon Lakukan Ini
Adi menyebutkan, UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode. Artinya, tidak ada undang-undang yang mengatur perpanjangan masa jabatan presiden dan pelaksana tugas Presiden.
"Tidak ada di UU mengatur soal plt Presiden. Enggak ada cerita. Kalau habis masa jabatannya, dia harus mengikuti Pemilu kembali. Kalau itu dilakukan teman-teman elite, demokrasi akan wassalam," tegasnya.
Bahkan, Adi menegaskan, tidak ada istilahnya dalam UUD 1945 atau Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebutkan Pelaksana Tugas (Plt) Presiden dan Plt Wakil Presiden. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) itu mengatakan, demikian pula di tengah ramainya perbincangan terkait usulan penundaan Pemilu 2024.
"Kalau Gubernur, Wali Kota masih ada. Tidak ada ceritanya misalnya Plt anggota Dewan DPD dan DPR, enggak ada cerita," jelasnya.
Adi mengingatkan, setelah masa jabatannya habis, orang tersebut tetap harus mengikuti Pemilu kembali. "Tidak memperbolehkan dia memperpanjang dirinya selama dua tahun selama tiga tahun, mengangkat dirinya memperpanjang dirinya, dan mengeklaim atas nama rakayat," jelasnya.
Kemudian pada kesempatan itu, Adi turut menyampaikan Survei yang dilakukan PPI pada Juni 2021 yang mengungkapkan temuan bahwa mayoritas publik menolak perpanjangan masa jabatan Presiden.
"69 persen menolak pada survei bulan Juni 2021. Kecenderungan survei di Persepi temuannya hampir sama, masyarakat menolak," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: