Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pecah! Baru Terbit, Logo Halal Baru dari Kemenag Jadi Polemik, Netizen: Jawa Sentris!

Pecah! Baru Terbit, Logo Halal Baru dari Kemenag Jadi Polemik, Netizen: Jawa Sentris! Kredit Foto: Instagram/BPJPH

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal tersebut, dilakukan dengan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," katanya.

Baca Juga: Logo Halal Kemenag Diperkenalkan, Ini yang Disesalkan Waketum MUI

Ramai Dikritik Netizen

Logo baru halal ini kemudian ramai diributkan oleh netizen. Banyak yang menyebutnya sebagai bagian dari 'gunungan' yang biasa digunakan dalam pentas wayang kulit. Bahkan ada yang menyebut terkesan Jawa-senteris.

"Logo baru ini mencerminkan pola pikir yang sempit, java centris. Tidak berwawasan nusantara apalagi mendunia. Dunia tahu, bahwa Islam-lah yg mengusung pentingnya pangan Halal. Tdk mdh dikenali oleh warga dunia yg menjadi tujuan expor pangan, berpotensi menurunkan daya saing," ujar salah satu netizen di media sosial Twitter.

Cuitan ini pun ramai dikomentari netizen lainnya yang mendukung pernyataan tersebut.

Biaya Sertifikasi Halal Turun, Tak Sampai Sejuta

Selain mengganti logo halal, Kemenag juga menurunkan tarif sertifikasi label halal menjadi Rp 650 ribu.

“Kebijakan ini sangat membantu pelaku UMKM dalam memenuhi sertifikasi halal yang sebelumnya berkisar antara Rp 2,5-Rp 3,5 juta,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat Ansfridus J Andjioe, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, ketentuan harga saat ini sangat membantu dan meringankan beban pelaku UMKM dalam memenuhi standar sertifikasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: