Naiknya harga minyak dunia yang berdampak terhadap makin tingginya harga BBM di Indonesia terutama untuk jenis BBM Umum yang memang tidak disubsidi oleh Pemerintah. Sesuai dengan Perpres 191/2014, di Indonesia beredar 3 jenis BBM.
Pertama BBM Jenis Tertentu (JBT) yang memang mendapatkan subsidi yaitu minyak tanah dan solar subsidi. Kedua, BBM Jenis Khusus Penugasan (JBKP) yaitu BBM RON mininal 88 . Ketiga, BBM Umum adalah diluar ke dua jenis BBM tersebut seperti Pertamax Series, Dexlite dan Pertamina Dex.
Baca Juga: Kenaikan Harga Minyak Momentum Gunakan BBM Kualitas Tinggi
Untuk formula dan harga BBM Umum mengacu kepada KepMen ESDM 62/2020 dimana memang ditetapkan oleh Badan Usaha dengan acuan harga rata-rata MOPS/Argus yang pastinya mengikuti harga minyak dunia. Hal ini yang menyebabkan kenapa harga BBM Umum cenderung fluktuatif dan mengikuti harga minyak dunia.
Oleh karena ini, di tengah kondisi ekonomi dan harga komoditas global yang tidak menentu, maka sebaiknya kita mulai kembali berhemat dalam menggunakan BBM. Demikian disampaikan Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya Senin (14/3/2022)
"Seiring dengan mulai tumbuhnya roda perekonomian pascapandemi kemarin dimana mobilitas masyarakat sudah mulai masif dan kebutuhan akan BBM mulai meningkat, tapi di sisi lain harga BBM mengalami lonjakan yang cukup signifikan dan pastinya akan berdampak terhadap beban keuangan maka saya menghimbau agar kita bisa lebih berhemat dalam menggunakan BBM dalam kegiatan sehari-hari. Agar beban keuangan kita bisa berkurang akibat naiknya harga BBM," jelas Mamit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: