Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituduh Lakukan Pembunuhan di Luar Hukum, Begini Klarifikasi Polri

Dituduh Lakukan Pembunuhan di Luar Hukum, Begini Klarifikasi Polri Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan buka suara terkait tudingan extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap dokter Sunardi yang disebut tersangka teroris.

Dugaan ini sebelumnya dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Community Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya.

Baca Juga: Dihujat Gegara Tembak Mati Seorang Dokter, Polri Klaim Densus 88 Punya Bukti Penetapan Tersangka

Ramadhan menggarisbawahi penembakan dilakukan karena Sunardi melakukan perlawanan secara agresif dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas dan berkemudi secara zigzag untuk menghentikan petugas.

"[Penembakan dilakukan] karena dapat menimbulkan korban banyak. Yang kita hadapi adalah tersangka tindak pidana teroris yang mempunyai karakter berani mengorbankan orang lain, bahkan diri sendiri. Tindakan agresif tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat, pengendara yang ada di sekitar lokasi, rumah, dan anggota [Polri]," jelas Ramadhan saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (14/3/2022).

Dia melanjutkan, aksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 serta peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian sepanjang tindakan yang dilakukan oleh tersangka mengancam keselamatan jiwa orang lain.

Ia menegaskan Sunardi telah menyandang status tersangka saat penembakan terjadi. "Bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka, di mana bukti-bukti tersebut adalah kegiatan-kegiatan aksis terorisme. Yang bersangkutan merupakan penanggung jawab Hilal Ahmar Society yang membiayai dan memfasilitasi teroris ke Suriah," tandasnya.

Di sisi lain, dia juga mengungkapkan akan bekerja sama dan mengikuti prosedur bila Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Densus 88.

"Tentu Polri, dalam hal ini Densus 88, menghargai dan akan datang bila Komnas HAM akan memanggil Densus 88 terkait peristiwa penegakan hukum yang dilakukan anggota Densus 88," kata Ramadhan.

Baca Juga: Dokter Sunardi Ditembak Mati Densus, Ini Yang Akan Dilakukan Pengacaranya

Dia kemudian menutup pertanyaannya dengan menyatakan, "Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa tindak pidana terorisme adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Pelaku atau tersangka tindak pidana terorisme tidak segan untuk melukai bahkan mengorbankan jiwa orang lain, termasuk mengorbankan dirinya."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: