Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Logo Baru Halal Dicap Jawa Sentris, Anak Buah Menag Yaqut Blak-blakan: Secara Artistik, Logo Tidak..

Logo Baru Halal Dicap Jawa Sentris, Anak Buah Menag Yaqut Blak-blakan: Secara Artistik, Logo Tidak.. Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama, melalui Juru Bicara Abdul Rochman, buka suara atas kritik masyarakat terhadap logo halal baru yang dirilis. Dia menegaskan logo halal yang baru tidak memusatkan unsur kejawaan dalam desain.

"Tidak Jawa sentris. Secara artistik, logo ini bisa diasosiasikan dengan kubah masjid, gunungan wayang, ujung pena, dan seterunsya," kata Abdul Rochman saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Logo Halal Baru Kemenag Tonjolkan SARA, Pentolan 212: Menag Yaqut Spesialis Bikin Gaduh Isu Agama!

Senada dengan Abdul Rochman, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menyatakan logo halal yang baru secara filosofis mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

"Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam kesempatan terpisah.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas dengan khas lancip ke atas.

Adapun bentuk gunungan itu, kata Aqil, merupakan kaligrafi huruf arab yang terdiri dari huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian yang disusun sedemikian rupa untuk membentuk kata halal.

Bentuk itu berarti makin tinggi ilmu dan makin tua usia manusia, perlu semakin mengerucut dan dekat dengan Tuhan. Adapun motif surjan menunjukkan rukun iman yang tercermin dari bagian jumlah kancing di leher baju rujan dan makna pembeda atau pemberi batas yang jelas yang merupakan cerminan dari motif surjan yang sejajar satu sama lain.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," tutur Aqil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: