Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Ada Koordinasi Soal Pembuatan Logo Halal Terbaru Versi Kemenag, MUI Akan Melakukan Hal Ini

Tidak Ada Koordinasi Soal Pembuatan Logo Halal Terbaru Versi Kemenag, MUI Akan Melakukan Hal Ini Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perubahan logo halal ke versi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) memicu polemik di ruang publik. Logo halal yang selama ini kuat terasa dengan nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara berangsur-angsur akan digantikan dengan yang baru tersebut.

Logo halal versi terbaru Kemenag yang dominan bewarna ungu tersebut, memicu polemik dari beberapa sisi, salah satunya soal bentuk dan hilangnya tulisan arab “halal” yang bahkan sebenarnya di negara lain pun tercantum.

MUI pun telah menegaskan bahwa pihaknya tidak dilibatkan atau tidak ada koordinasi dari Kemenag terkait logo baru ini.

Baca Juga: Picu Polemik, Ternyata MUI Tidak Dilibatkan dalam Pembuatan Logo Halal Terbaru Versi Kemenag

“Logo yang baru ini dirilis belum berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” Jelas Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah KH Sholahudin Al Aiyub kepada wartaekonomi.co.id, Selasa (15/3/22).

Meski regulasi atau perundangan yang ada menjelaskan bahwa wewenang logo halal adalah sepenuhnya urusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada di bawah Kemenag, Sholahudin menekankan bahwa ini sangat amat terkait dengan sertifikasi fatwa halal yang masih dilakukan MUI.

Terkait hal ini, apa langkah yang akan dilakukan MUI?

Sholahudin mengatakan bahwa pihaknya (MUI) masih mendalami dan mempelajari langkah kedepan terkait perubahan logo halal ini.

Dia pun kembali menjelaskan bahwa kewenangan logo memang ada di BPJPH.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: