Picu Polemik, Ternyata MUI Tidak Dilibatkan dalam Pembuatan Logo Halal Terbaru Versi Kemenag
Perubahan logo halal ke versi Kementerian Agama (Kemenag) yang sebelumnya adalah versi Majelis Ulama Indonesia (MUI) memicu reaksi beragam dari publik.
Bukannya tanpa alasan, selain karena mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam yang perlu kejelasan terkait jaminan produk halal, bentuk atau design logo yang terbaru dianggap tidak pas bahkan menimbulkan kebingungan.
Belum lagi aspek detil soal kehalalan seperti siapa yang berwenang menetapkan kehalalan produk juga masih belum efektif sampai ke masyarakat.
Terkait perubahan logo halal ini, Majelis Ulama Indoinesia (MUI) Buka suara.
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah KH Sholahudin Al Aiyub mengaskan bahwa MUI tidak dilibatkan sama sekali terkait logo halal versi kemenag yang dominan berwarna ungu tersebut.
Baca Juga: Jokowi Bikin Ritual di IKN, Rocky Gerung Singgung Mobil Esemka: Itu 300 Tahun yang Lalu, Lupain Aja!
“Logo yang baru ini dirilis belum berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” Jelas Sholahudin kepada wartaekonomi.co.id, Selasa (15/3/22).
Solahudin pun menegaskan bahwa urusan logo, peraturan perundang-undangan memang telah menjelaskan itu adalah wewenang dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada di bawah Kemenag.
Namun, lanjut Sholahudin terkait hal logo ini sangat terkait dengan poroses sertifikasi halal yang mana itu masih melalui penetapan fatwa dari MUI.
“Dalam konteks ini namanya logo halal itu kaitannya bahwa sebuah produk sudah ditetapkan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia,” lanjut Sholahudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto