Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Logo Baru Halal, Begini Pandangan Politisi PKS

Soal Logo Baru Halal, Begini Pandangan Politisi PKS Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyorot logo baru halal di Indonesia yang menuai polemik.

Bukhori mengatakan bahwa makna logo baru yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kurang dipahami masyarakat. Oleh karena itu, dia mendorong agar BPJJPH menyosialisasikan makna logo baru halal tersebut.

Baca Juga: Oknum Pendeta Minta 300 Ayat Al-Qur.'an Dihapus, Ade Armando: Dia Tidak Menggunakan Akal Sehat

"Fungsi terhadap logo itu adalah menyederhanakan yang rumit sehingga orang membaca dalam waktu satu detik (sampai) tiga detik paham itu halal," ujar Bukhori sebagaimana dikutip Akurat.co dari tayangan Kompas TV, Rabu (16//3/2022).

Selain itu, Bukhori menyarankan BPJJPH membuat logo halal sesuai dengan kondisi konsumen di Indonesia. Mengingat, tidak semua warga Indonesia menempuh jalur pendidikan tinggi, artinya logo yang dibuat harus mudah dimengerti.

"Indonesia itu 61 persen masyarakat pendidikannya SMP ke bawah. Jadi artinya masyarakat kita belum terpendidikan," ungkap Bukhori. 

Di lokasi terpisah, anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi meminta lembaga terkait untuk meninjau ulang pemakaian logo baru halal di Indonesia. Hal ini disampaikan Syech Fadhil dalam sidang paripurna DPD RI yang berlangsung, Selasa (15/3/2022).

“Kita meminta logo baru halal yang dihasilkan berdasarkan surat keputusan BPJPH ditinjau ulang. Kita meminta BPJPH  untuk meninjau surat keputusan BPJPH nomor 40/2022 tentang pemetapan label halal,” kata Syech Fadhil. 

“Kalau bisa ditinjau ulang. Minimal diberi penjelasan kepada public agar polemic soal logo baru halal tak berkepanjangan,” imbuhnya. 

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki sebelumnya membantah bahwa pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti jawa sentris.

Matsuki mengungkapkan jika pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan). 

Baca Juga: Oknum Pendeta Minta Hapus Ayat Al-Qur.'an, Gus Nur: Ini Menebar Kebencian, Hoaks, Radikal, Intoleran

"Ada 12 opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia," papar Mastuki. 

Kemudian hal ketiga terkait logo halal yakni, gunungan wayang, tidak hanya digunakan di Jawa. Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: