Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Berkomitmen Dukung Target Penurunan Stunting 14 Persen pada 2024

Kemendagri Berkomitmen Dukung Target Penurunan Stunting 14 Persen pada 2024 Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung upaya pencapaian target penurunan stunting sebanyak 14% pada 2024. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Teguh Setyabudi dalam acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI) untuk Wilayah Regional II (Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara) Tahun 2022, kemarin.

Dirjen Bangda Teguh Setyabudi mengatakan, upaya penurunan stunting tingkat nasional setiap tahunnya menunjukkan tren positif. Pada 2018 terjadi penurunan sebesar 1,3% pertahun. Sementara 2019, penurunan menjadi 1,7% pertahun. Hingga pada 2021, angka pravelensinya menjadi 24,4%.

Baca Juga: BPSDM Kemendagri Bekali ASN Kemampuan Reviu Dokumen RKA-PD

“Perjalanan menuju tahun 2024 hanya menyisakan 2 tahun lagi. Dalam hal ini Kemendagri sebagai penanggung jawab dalam pilar 1, 3, dan 5 dalam Stranas (Strategi Nasional) melalui pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting pada wilayah regional II telah menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama untuk DIY dan Sulut yang mencapai 100 persen,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan, pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita ke-5, stunting dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Hal ini juga berlanjut pada RPJMN 2020-2024, yang menargetkan pada 2024 prevalensi stunting turun menjadi 14%. Untuk mencapai target tersebut, perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi melalui koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dengan pemerintah daerah (pemda).

“Untuk itu, pemda provinsi dapat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten dan kota. Upaya tersebut sebagai bentuk pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, khususnya bagi daerah yang capaian tiap aksinya belum 100%,” ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri Apresiasi Pemkab Banyuwangi Tekan Kemiskinan Ekstrem

Menurutnya, Kemendagri berkomitmen penuh dalam mendukung upaya percepatan penurunan stunting. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Regulasi lainnya, yakni Permendagri Nomor 90 Tahun 2021 yang dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Regulasi berikutnya yakni Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Mendagri Lantik Suhajar Diantoro Jadi Sekjen Definitif Kemendagri

“Kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang terdapat dalam dokumen perencanaan daerah, harus merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN-PASTI dan bahwasanya pemerintah daerah bisa melakukan perubahan RKPD pada bulan Juni dan Juli berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017. Jika terdapat perubahan yang mendasar sesuai kebijakan nasional, maka daerah dapat menyusun program perubahan,” lanjut Teguh.

Dirinya berharap, dengan ditetapkannya sejumlah regulasi tersebut bakal memacu penurunan angka stunting sesuai dengan target-target yang hendak dicapai.

“Besar harapan kami dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN-PASTI dapat memperkuat kelembagaan di tingkat pusat dan daerah, sehingga target penurunan stunting pada tahun 2024 sebesar 14 persen dapat diwujudkan sebagaimana yang telah diamanatkan,” tandasnya.

Baca Juga: Dua Dekade Otonomi Daerah, Kemendagri Uraikan Kemajuan dan Perubahan yang Telah Dicapai

Sebelumnya, kegiatan ini diinisiasi oleh Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: