Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisruh Logo Halal Menag Yaqut Cs, MUI Langsung Diskakmat: Kalian Itu Ormas Bikinan Soeharto!

Kisruh Logo Halal Menag Yaqut Cs, MUI Langsung Diskakmat: Kalian Itu Ormas Bikinan Soeharto! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli mengkritik keras Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang  sampai sekarang ngotot mengklaim, sertifikasi kehalalan produk ada di tangan mereka, bukan wewenang Kementerian Agama.

Guntur Romli menegaskan MUI sebagai ormas tidak berhak menentukan kehalalan sebuah  produk. Sebab jika MUI diberi kewenangan seperti itu, maka semua ormas Islam di Indonesia tentu mendapatkan hak yang sama.

Baca Juga: Dituduh Jawa Sentris Gegara Logo Halal Terbaru, Jawaban Orang Kemenag Mengejutkan: Tidak Benar...

“Status MUI itu hanya Ormas, kok bisa label halalnya punya kekuasaan memaksa?! Kalau MUI yang statusnya Ormas Islam, maka seharusnya dan sesuai keadilan, Ormas Islam yang lain bisa mengeluarkan fatwa untuk mengeluarkan label halal, bukan MUI saja!,” kata Guntur Romli dalam sebuah video yang diunggah diunggah di channel youtube Cokro TV dikutip dari Populis.id Rabu (16/3/2022). 

Adapun polemik sertifikasi kehalalan produk itu bermula ketika Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas bersama jajarannya mengeluarkan logo halal baru untuk mengganti logo bikinan MUI.

Dengan dirilisnya logo baru itu, Kementerian Agama menegaskan sertifikasi kehalalan yang sebelumnya ditentukan MUI kini diambil alih pemerintah. Kementerian Agama bahkan langsung bikin gebrakan, ongkos sertifikasi halal yang semula dipatok hingga Rp3,5 juta, kini dipangkas menjadi Rp600 ribu saja.

Guntur Romli menilai gebrakan yang dibuat Menag Yaqut dan jajarannya itu adalah sebuah  langkah maju. Sudah saatnya Pemerintah mengurus hal ini sebab selama ini MUI nyaris tidak tersentuh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: