Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagaimana Nasib Pemegang Saham Publik Ketika Perusahaan Ditendang Bursa?

Bagaimana Nasib Pemegang Saham Publik Ketika Perusahaan Ditendang Bursa? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Karena menurutnya, delisting merupakan resiko perusahaan. Sehingga yang terpenting adalah perlindungan bagi para investor, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kalau delisting kan resiko mereka karena tidak patuh pada aturan, namun yang lebih penting adalah perlindungan ke investornya. Poin inilah yang harus segera ditangani oleh OJK dan BEI," kata Reza.

Sehingga, jelasnya, jangan sampai terkesan emiten IPO hanya mengambil uang para investor, kemudian menghilang. Karena hal tersebut dapat mencoreng dunia pasar modal Indonesia.

"Jangan sampai ada kesan, emiten IPO cuma buat ambil uang masyarakat lalu menghilang alias delisting. Ini bisa jadi preseden kurang baik buat perkembangan pasar modal kita," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: