Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejati Kalbar Diduga Lelang Aset Bermasalah yang Bukan Milik Heru Hidayat

Kejati Kalbar Diduga Lelang Aset Bermasalah yang Bukan Milik Heru Hidayat Kredit Foto: Istimewa

Sebelumnya diketahui bila pada Oktober 2021 lalu, Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI menggandeng Kejati Kalimantan Barat melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset kendaraan bermotor dan tanah kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Heru Hidayat di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Kejati Kalbar Masyhudi dalam kesempatan itu menerangkan jika objek lahan yang merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut terdaftar atas kepemilikan PT Inti Kapuas Internasional yang bergerak dalam bidang penangkaran ikan arwana.

Menurut Masyhudi, pengamanan aset barang rampasan yang diikuti dengan pengukuran dan penilaian terhadap objek merupakan salah satu tahapan penting dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi PT Jiwasraya.

Nah, pasca dilakukan pengukuran dan penilaian terhadap aset tersebut maka dilanjutkan dengan pemasangan plang dan pelelangan.

Adapun, pihak Kejati Kalbar sifatnya hanya memfasilitasi dan memberikan dukungan baik itu berupa informasi dan pengamanan terhadap kegiatan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI sangat perlu di lakukan untuk memastikan kegiatan tersebut harus berjalan dengan lancar sampai dengan selesai mengingat pelaksanaan pengamanan lahan tersebut berpotensi adanya perlawanan dari pihak-pihak lain.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: