Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejati Kalbar Diduga Lelang Aset Bermasalah yang Bukan Milik Heru Hidayat

Kejati Kalbar Diduga Lelang Aset Bermasalah yang Bukan Milik Heru Hidayat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melelang aset yang diduga milik terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat dianggap kurang tepat. 

Menurut advokat Sandra Nangoy, aset yang akan dilelang Kejati Kalbar justru milik pihak orang lain. Ia mengatakan bahwa barang-barang yang menjadi objek lelang tersebut ternyata milik kliennya, yaitu PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International.

"Saat ini PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International sedang menjalani persidangan atas gugatannya di PN Jakarta Selatan," kata Sandra kepada wartawan pada Rabu 16 Maret 2022.

Sandra menegaskan aset yang menjadi objek lelang tersebut adalah aset bermasalah dan tidak layak untuk dibeli. Ia pun menyayangkan tindakan Kejati Kalbar dan PPA Kejaksaan Agung yang menurutnya terlalu terburu-buru melakukan pelelangan dan tidak teliti dalam melakukan tracing aset. 

Baca Juga: Nasib Dua Perusahaan Heru Hidayat: Ibarat Pinang Dibelah Dua, Sama-Sama Terancam....

Seharusnya, lanjut Sandra, Kejaksaan seharusnya belajar dari pengalaman saat dinyatakan serampangan melakukan lelang dan sita aset yang diduga milik Heru Hidayat oleh pengadilan pada kasus Asabri. "Seharusnya Kejati Kalbar dan PPA Kejagung tidak terburu-buru melakukan pelelangan. Karena jika nanti Pengadilan menyatakan bahwa aset tersebut terbukti bukan milik Heru Hidayat maka kami akan meminta seluruh aset dikembalikan sebagaimana saat dilakukan penyitaan," kata dia.

Diketahui, Kejati Kalbar akan melakukan pelelangan sejumlah aset milik PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International pada Selasa 22 Maret 2022 mendatang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui situs http://www.lelang.go.id.

Aset tersebut berupa 18 bidang tanah dan bangunan atas nama PT. Inti Kapuas Arowana Tbk yang terletak di Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya (dh. Kab. Pontianak) Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp42,56 miliar. 

Baca Juga: Vonis Heru Hidayat Dinilai Sudah Sesuai UU dan Asas Legalitas Hukum Pidana

Kemudian dua bidang tanah dan bangunan atas nama PT. Istana Bahari yang terdapat Jl. Gang Parit Baru, Desa Jawa Tengah Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya (dh. Desa Kuala Mandor, Kab. Pontianak) Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp1,73 miliar.

Selanjutnya tiga bidang tanah dan bangunan atas nama PT Inti Kapuas International, kemudian 4 bidang tanah dan bangunan atas nama PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk yang berada di Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp 3,72 miliar.

Terdapat juga tiga mobil serta empat sepeda motor yang terletak di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Jl. A. Yani, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total nilai limit yang ditetapkan senilai Rp 367,54 juta. 

Sebelumnya diketahui bila pada Oktober 2021 lalu, Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI menggandeng Kejati Kalimantan Barat melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset kendaraan bermotor dan tanah kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Heru Hidayat di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Kejati Kalbar Masyhudi dalam kesempatan itu menerangkan jika objek lahan yang merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut terdaftar atas kepemilikan PT Inti Kapuas Internasional yang bergerak dalam bidang penangkaran ikan arwana.

Menurut Masyhudi, pengamanan aset barang rampasan yang diikuti dengan pengukuran dan penilaian terhadap objek merupakan salah satu tahapan penting dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi PT Jiwasraya.

Nah, pasca dilakukan pengukuran dan penilaian terhadap aset tersebut maka dilanjutkan dengan pemasangan plang dan pelelangan.

Adapun, pihak Kejati Kalbar sifatnya hanya memfasilitasi dan memberikan dukungan baik itu berupa informasi dan pengamanan terhadap kegiatan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI sangat perlu di lakukan untuk memastikan kegiatan tersebut harus berjalan dengan lancar sampai dengan selesai mengingat pelaksanaan pengamanan lahan tersebut berpotensi adanya perlawanan dari pihak-pihak lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: