Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Harus Segera Tangkap Pendeta Saifuddin, Slamet Maarif: Sebelum Umat yang Kejar

Polisi Harus Segera Tangkap Pendeta Saifuddin, Slamet Maarif: Sebelum Umat yang Kejar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendeta Saifuddin Ibrahim kembali membuat kehebohan setelah meminta meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Merespons hal itu, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif mendesak pihak kepolisian menangkap Saifuddin.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Jangan Kelojotan, KPI Bongkar Pasal Mana yang Bisa Menjerat Anda, Siap-siap Aja!

"Kepolisian harus kejar dan tangkap tuh pendeta sebelum umat yang kejar dan tangkap," kata Slamet saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/3/2022).

Menurut Slamet, pihak kepolisian tidak perlu menunggu ada pihak yang membuat laporan terhadap Saifuddin. Ia menilai kalau pihak kepolisian bisa langsung mencokok Saifuddin yang dianggapnya telah menistakan agama.

"Itu masuk delik tidak usah ada aduan bisa langsung ditangkap," ujarnya.

Melansir dari Hops.id--jaringan Suara.com, nama pendeta Saifuddin Ibrahim kembali viral di media sosial. Semua berawal ketika Saifuddin menyebut adanya ayat-ayat di dalam Al-Qur'an sebagai biang kerok radikalisme. Dia pun meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an tersebut.

Sebelum menjadi seorang pendeta, Saifuddin Ibrahim merupakan pemeluk Islam yang taat. Bahkan, dia pernah lama mengajar di pondok pesantren. Berikut profil Saifuddin Ibrahim yang kini bernama Abraham Ben Moses, Rabu (16/3).

Saifuddin Ibrahim lahir di Bima pada 26 Oktober 1965. Dia terlahir dari keluarga muslim yang taat. Ayahnya merupakan seorang guru agama Islam dan pamannya adalah tokoh penting Muhammadiyah di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pria yang kini berusia 56 ini pernah menempuh Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Surakarta, jurusan Perbandingan Agama, Fakultas Ushuluddin.

Sebelumnya, pendeta Saifuddin Ibrahim terseret kasus hukum. Tahun 2017, pendeta ini ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Tahun 2018, pendeta ini kembali ditangkap atas kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Mahfud Minta Tangkap Pendeta Saifuddin

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Qur'an dihapus. Mahfud menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antarumat beragama.

"Waduh itu bikin gaduh, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian segera menyelidikinya," kata Mahfud, Rabu (16/3).

Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup. "Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya.

Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: