Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum Respons Wacana Penundaan Pemilu, Sampai Bawa-Bawa Teroris

Pakar Hukum Respons Wacana Penundaan Pemilu, Sampai Bawa-Bawa Teroris Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebutnya bahwa usulan penundaan Pemilu sebagai teroris konstitusi. Hal ini menyusul isu penundaan Pemilu 2024.

Baru baru ini Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim memiliki big data yang menyebut 110 warga atau netizen ingin Pemilu 2024 ditunda.

Baca Juga: Panas Wacana Penundaan Pemilu 2024, Jokowi Sibuk 'Cari Aman'

"Saya menyebut ide penundaan pemilu adalah sikap dari teroris konstitusi," ujar Zainal kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Zainal menyebut sikap tersebut merupakan bagian dari kepentingan pribadi dan kelompok yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu Zainal meminta agar ide tersebut tidak diteruskan karena tak hanya berhadapan dengan konstitusi tetapi juga rakyat

"Sangat jelas jika sikap ini adalah sikap yang bertentangan dengan demokrasi kita. Jika ini diteruskan maka akan berhadap-hadapan langsung dengan konstitusi dan rakyat Indonesia," papar dia.

Selain itu, Zainal mencontohkan banyak negara lain yang sudah bermain-main dengan perpanjangan jabatan presiden.

Namun mereka semua kata Zainal akhirnya menjauh dari nilai-nilai demokrasi.

"Saya contoh Turki, beberapa negara Arab serta Rusia. Akhirnya semua negara itu keluar dari nilai-nilai demokrasi,"kata dia.

Untuk diketahui, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim mayoritas publik ingin pemilu ditunda.

Klaim menurut Luhut diambil dari big data pemerintah terhadap 110 juta pengguna media sosial.

Pasalnya kata Luhut ada 110 juta warga memiliki aspirasi Pemilu 2024 ditunda.

Baca Juga: Ngeri! Jika Wacana Penundaan Pemilu Berlanjut, Pengamat Minta Ada Perlawanan Sipil!

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan sikap lembaga yang dipimpinnya mengikuti kesepakatan yang telah dibuat, yakni penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024.

Hal itu ditegaskan Puan menjawab pertanyaan ihwal wacana penundaan Pemilu.

"Terkait Pemilu 2024 tadi, saya menyampaikan, bahwa posisi DPR sesuai dengan mekanisme yang sudah dilakukan, pemerintah DPR dan KPU sudah menyepakati bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, itu," kata Puan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: