Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pendeta Saifuddin, Ancaman PA 212 Gak Main-main: Polisi Harus Kejar dan Tangkap Sebelum...

Soal Pendeta Saifuddin, Ancaman PA 212 Gak Main-main: Polisi Harus Kejar dan Tangkap Sebelum... Kredit Foto: Istimewa

Pria yang kini berusia 56 ini pernah menempuh Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Surakarta, jurusan Perbandingan Agama, Fakultas Ushuluddin.

Sebelumnya, pendeta Saifuddin Ibrahim terseret kasus hukum. Tahun 2017, pendeta ini ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Tahun 2018, pendeta ini kembali ditangkap atas kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Jangan Kelojotan, KPI Bongkar Pasal Mana yang Bisa Menjerat Anda, Siap-siap Aja!

Mahfud Minta Tangkap Pendeta Saifuddin

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus. Mahfud menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama.

"Waduh itu bikin gaduh, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian segera menyelidikinya," kata Mahfud, Rabu (16/3).

Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup. "Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya.

Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: