Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dicari-cari Polri, Ternyata Pendeta Saifuddin Ada di Luar Negeri!

Dicari-cari Polri, Ternyata Pendeta Saifuddin Ada di Luar Negeri! Kredit Foto: Instagram/Saifuddin Ibrahim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan melakukan penistaan agama. 

Laporan terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim dibuat oleh Rieke Vera Routinsulu pada 18 Maret 2022 dengan Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri.

Baca Juga: Omongan Gus Miftah Buat Pendeta Saifuddin Gak Main-main: Ngopi di Tempat Saya atau Saya Datang!

Rieke Vera Routinsulu melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim atas pernyataannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus 300 ayat dalam Alquran.

"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (18/3/2022).

Dalam laporan tersebut, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri.

Baca Juga: Tanggapi Usul Pendeta Saifuddin Hapus 300 Ayat Al-Quran, Pengacara FPI Keluarkan Pernyataan Menohok!

"Penyidik melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat," kata Dedi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: