Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penembak Mati Pengawal Rizieq Divonis Bebas, PA 212 Angkat Bicara: Dagelan! Main-main dengan Nyawa

Penembak Mati Pengawal Rizieq Divonis Bebas, PA 212 Angkat Bicara: Dagelan! Main-main dengan Nyawa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terhadap vonis lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. 

PA 212 menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: Tuhan Bukan Orang Arab dan Habib Rizieq Bikin Elektabilitas Jendral Dudung Moncer, Anies Lewat!

Demikian disampaikan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif bersama GNPF-Ulama dan Front Persaudaraan Islam (FPI) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Maret 2022. 

"Bahwa putusan pengadilan Jakarta Selatan tersebut terkesan dagelan, bermain-main dengan nyawa, sehingga sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama sekali pihak keluarga yang telah kehilangan," ujarnya.

Karena itu, PA 212 Cs meminta jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terhadap vonis tersebut. Itu untuk mengembalikan rasa kepercayaan publik atas keadilan di republik ini.

"Maka dari itu, kami menuntut pihak jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, demi mengembalikan rasa kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, bahwa PA 212 Cs melihat bahwa sejak awal penyidikan tidak ditangani secara serius dan terkesan main-main. Mereka menilai terkesan proses hukumnya hanya candaan. 

Mereka juga mengkritisi sejumlah pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa melakukan pembelaan diri yang melampaui batas itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Mereka pun menyinggung soal luka tembakan pada salah satu jenazah laskar FPI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: