Omongan Orang PKS Soal Tantangan Duel Carok Pendeta Saifuddin ke Mahfud MD, Makjleb Banget!
Pernyataan dan permintaan Saifuddin menurut Mahfud, memenuhi unsur pidana penodaan agama sebagai mana diatur dalam UU nomor 5 tahun 1969 yang merupakan perubahan atas UU nomor 1 tahun 1965 yang dibuat era Soekarno.
"Ajaran pokok dalam Islam itu Al-Quran. Itu ajaran pokok. Ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, disuruh cabut 300 ayat itu berarti penistaan terhadap Islam," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Tak Terima Respons Mahfud MD, Pendeta Saifuddin: Berani Carok dengan Saya? Mati-matilah
Lantas pendeta Saifuddin mengatakan, tak perlu menangkapnya sebab apa yang dia sebut soal Pesantren mengajarkan ajar Radikal adalah hasil penelitiannya. Dia lantas mengajak Mahfud MD carok.
"Penelitian yang saya lakukan tidak bisa dilawan oleh siapapun. Apalagi oleh Mahfud MD, berani carok dengan saya, ayo kita carok, mati-matilah, haleluyah,” tantang Pendeta Saefudin Ibrahim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri