Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Direktur Kutama Mining Indonesia

Polisi Tangkap Direktur Kutama Mining Indonesia Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) yang diduga melarikan diri dan mangkir dari panggilan polisi, ternyata telah ditangkap pada pekan lalu di Kalimantan Tengah melalui sebuah operasi senyap pihak kepolisian.

Dalam proses penangkapan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Tersangka sendiri seharusnya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan, namun selama ini terkendala karena tersangka tidak hadir meski sudah dipanggil secara patut dan sah sehingga akhirnya ditangkap oleh kepolisian.

Berkas perkara tersangka WXJ alias Susi telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada bulan Februari 2022 dan diketahui hingga saat ini tersangka masih ditahan di Mabes Polri dan belum diserahkan ke Kejaksaan.

“Kami sangat apresiasi kinerja Polri dan Kejaksaan yang profesional dalam menangani kasus ini, karena tersangka yang lahir dan berasal dari Fujian Tiongkok tetapi memiliki paspor Indonesia ini diketahui sangat licin terutama setelah adanya sengketa hukum antara PT Tuah Globe Mining dan KMI yang dipimpin WXJ alias Susi,” tegas Sabungan Pandiangan selaku pengacara senior TGM. 

Selain dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap direktur KMI ini, ternyata masih ada sengketa hukum perdata di Pengadilan Negeri Palangkaraya yang telah memenangkan PT Tuah Globe Mining dengan amar membatalkan seluruh perjanjian kerjasama antara TGM dan KMI serta menyatakan bahwa uang pinjaman 15 miliar menjadi milik TGM.

“Mengapa Kami meminta pengadilan membatalkan perjanjian kerjasama ? hal ini semata-mata karena KMI telah ingkar janji tidak membayar hak bagi hasil terhadap TGM padahal telah ada penjualan batubara, selain itu Kami berupaya mencegah  KMI melakukan tindakan yang berpotensi merugikan investornya dengan alasan masih memiliki perjanjian kerjasama yang bersifat eksklusif.” Kata Onggo.

Onggo berpendapat bahwa dalam perkara ini patut diduga pihak KMI berupaya mengambil paksa mengambil tambang milik TGM dengan cara membuat narasi  seolah – olah salah satu pemegang saham TGM Hery Susianto selama ini menghambat kegiatan penambangan yang dilakukan oleh KMI, padahal berdasarkan bukti-bukti yang diperlihatkan Onggo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: