Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Manuver Terbaru Munarman, Memohon ke Hakim Lewat Pleidoi Agar...

Manuver Terbaru Munarman, Memohon ke Hakim Lewat Pleidoi Agar... Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. Hal itu dia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022) hari ini.

Dalam pembelaannya, Munarman meminta pada majelis hakim untuk menyatakan kalau dirinya tidak bersalah.

Baca Juga: Novel Bamukmin Geram dengan Aksi Pawang Hujan di MotoGP Mandalika, Disebut Buat Malu Umat Islam

"Tiba saatnya bagi saya untuk menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga. Membebaskan saya, oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Munarman.

Munarman juga meminta majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum intuk membebaskan dirinya setelah putusan dibacakan. Dia juga memohon majelis hakim untuk memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat dan martabat di masyarakat.

"Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat saya di masyarakat," beber dia.

Munarman mengatakan, kasus yang menjeratnya direkayasa untuk menutupi kasus pembunuhan di luar hukum terhadap enam Laskar FPI yang merupakan pengawal Habib Rizieq Shihab. Dia turut menyinggung pembubaran FPI dengan alasan mendukung ISIS. Setelahnya, kata dia, ada peristiwa yang sengaja dicari -- juga dikonstruksikan -- bahwa seolah-olah FPI mendukung ISIS adalah benar.

"Perkara ini memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap enam orang pengawal HRS," kata Munarman.

Munarman mengakui, dirinya di interogasi -- di luar hukum acara -- dan ditanya soal tentang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3). Bahkan, dirinya juga ditanya soal peran dalam advokasi kasus peristiwa KM 50 tersebut.

Tidak hanya itu, eks Sekretaris Umum FPI itu mengatakan, dokumen laporan pemantauan dari Komnas HAM tentang peristiwa KM 50 ikut disita saat penggeledahan di rumahnya. Saat itu, dokumen tersebut juga diminta untuk dimusnahkan.

Munarman juga turut menyinggung soal proses persidangan Unlawful Killing yang telah rampung berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, sempat disebutkan kalau FPI adalah organisasi yang terkait dengan terorisme

"Bahwa pembunuhan di luar proses hukum terhadap kelompok yang dilabel teroris, walau tidak ada bukti hukum, adalah sebuah tindakan yang dibenarkan, dibolehkan dan sah secara moral, semata-mata karena alasan, bahwa yang dibunuh adalah teroris hanya berdasarkan labeling dan framing semata, hal ini yang dikehendaki oleh para ahli rekayasa perkara dan ahli rekayasa hukum," tegas dia

Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: