Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Program bantuan insentif kepada pengajar agama di Provinsi Jawa Tengah kembali bergulir. Tahun ini sebanyak 211.455 orang pengajar akan menerima bantuan itu
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Imam Maskur mengatakan, program ini telah empat tahun berjalan, sejak 2019. Diawal program, baru 171.131 orang pengajar agama yang mendapatkan insentif.
Satu tahun kemudian, total penerima bertambah 40.324 orang menjadi 211.455 orang, baik untuk pengajar agama Islam di Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren dan TPQ, Sekolah Minggu (Kristen/Katolik), Pasraman (Hindu), dan Vijjalaya (Buddha).
“Untuk tahun ini (pencairan) kita rencanakan (setiap) empat bulan. Untuk pencairan pertama itu pada bulan April saat Ramadan menjelang Lebaran. Saat ini tengah menunggu tanda tangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) ke Kepala Kanwil Kementrian Agama Jateng, setelahnya kami tindak lanjuti dan akan ditransfer ke rekening penerima masing-masing,” bebernya.
Ditambahkan, dalam satu tahun, para penerima insentif guru agama akan memeroleh masing-masing Rp1,2 juta. Meski nominalnya tidak besar, Imam menyebut hal itu adalah bentuk perhatian Pemprov Jateng kepada rakyatnya.
Adapun, total anggaran yang diberikan untuk para penerima berjumlah Rp253,746 miliar. Sedangkan, total realisasi dari 2019-2021 mencapai Rp712.849.200.000.
“Kebijakan dari Pak Gubernur dan Pak Wagub, semua pengajar agama dikasih, tidak menghitung mereka mengajar berapa orang. Biarpun hanya sepuluh yang diajar, mereka tetap diberi insentif Rp1,2 juta per tahun,” imbuhnya.
Imam menyebut, untuk 2023 pihaknya tengah menyusun tambahan penerima insentif. Saat ini ada usulan tambahan sekitar 20 ribu pengajar agama di Jateng, yang jika disetujui akan menerima bantuan pada tahun depan.
Selain bantuan tersebut, katanya, pemprov juga memberi perhatian kepada siswa-siswi yang bersekolah di Madrasah Aliyah. Ia menyebutkan, total anggaran yang dikucurkan untuk program itu Rp26 miliar. Program tersebut telah berjalan selama tiga tahun.
“Luar biasa kebijakan Pak Gubernur dan Pak Wagub. Meskipun di luar kewenangan kita, karena kewajiban Pemprov Jateng kan hanya SMA,SMK dan SLB. Siswa-siswi setara SMA/SMK dalam hal ini Madrasah Aliyah pun diberikan Bosda,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: