Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembacaan Pledoi Munarman Menggelegar: Seharusnya Penyidik-Jaksa di Kursi Terdakwa!

Pembacaan Pledoi Munarman Menggelegar: Seharusnya Penyidik-Jaksa di Kursi Terdakwa! Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Agenda sidang yaitu nota pembelaan atau pledoi terdakwa. 

Dalam persidangan, terdakwa Munarman mengatakan penyidik dan jaksa bekerja sama menangani kasusnya. Dalam pledoi, ia menyinggung seharusnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang duduk di kursi terdakwa.

Dia menyampaikan demikian karena tak ada satu pun kata atau kalimat yang bertujuan untuk menggerakkan orang melakukan aksi terorisme.

"Tidak ada kata, kalimat saya mengajak ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 21 Maret 2022.

Bagi Munarman, tidak ada bukti terkait fitnah tersebut. Kata dia, penyidik dan jaksa mengubah serta menyesatkan fakta kalimat keterangan dirinya seolah-olah jadi faktor penggerak orang lain dan pemufakatan jahat untuk perbuatan terorisme.

Baca Juga: Kalau Harga Bahan Pokok Nggak Turun, Said Iqbal Nggak Main-main, Jokowi Mohon Siap-siap!

"Dengan modus sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah qisos, takzir, khilafah, dan daulah. Maka seharusnya yang duduk di kursi terdakwa ini adalah penyidik dan (jaksa) penuntut umum yang memiliki pemahaman sesat terhadap qisos, takzir, dan daulah ini," jelas Munarman. 

Munarman mengatakan pemahaman penyidik dan jaksa dalam kasus ini sesat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: