Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antisipasi Sengketa Pemilu Bawaslu Gandeng KPU Di Kabupaten Buleleng

Antisipasi Sengketa Pemilu Bawaslu Gandeng KPU Di Kabupaten Buleleng Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, Bali, mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi, agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan baik dan lancar.

Salah satu persoalan yang disoroti, meningkatkan pemahaman bersama tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata mengatakan, KPU dan Bawaslu Kabupaten Buleleng perlu membahas tata cara penyelesaian sengketa. Sebab, dalam proses Pemilu atau pemilihan nanti, KPU akan menjadi pihak termohon.

“Terkait adanya potensi sengketa, hal itu harus dipersiapkan sedini mungkin. Mulai dari memahami alur, mengetahui kelengkapan dokumen, dan batas waktunya. Semua harus kita pahami secara baik,” jelas Carna Wirata kemarin.

Terlebih, tambah anggota Bawaslu bidangi Divisi Penyelesaian Sengketa ini, karakter masyarakat Buleleng berbeda dengan karakter masyarakat Kabupaten/Kota lainnya di Bali. Karenanya, diperlukan pemaha­man dan pandangan yang sama antar penyelenggara pemilu, untuk mempersiapkan diri jika terjadi sengketa.

“Kegiatan ini tentu tidak se­lesai sampai disini. Ke depan, kami akan melakukan simulasi proses penyelesaian sengketa, dan membangun sinergi tentang peningkatan pemahaman aturan Pemilu seluruh peserta Pemilu atau partai politik di Kabupaten Buleleng,” ungkap dia.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana memberi apresiasi kepada Bawaslu, lantaran telah melibatkan KPU dalam pembahasan tata cara penyelesaian sengketa. Sebab, sengketa pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 bisa saja terjadi, dan perlu mendapat antisipasi.

“Sengketa sangat mungkin terjadi di Buleleng. Jadi, keg­iatan seperti ini sangat penting, agat kami dapat memahami prosesnya,” ujar Dudhi.

Lebih lanjut, ia juga meminta Bawaslu melanjutkan koordinasi dan sosialisasi tersebut kepada para peserta Pemilu. Dengan begitu, terbangun pemahaman bersama tentang proses penyelesaian sengketa.

“Jika semua peserta dan pe­nyelenggara Pemilu memahami tentang aturan proses penyelesaian sengketa, terjadinya sengketa bisa kita minimalisir,” harap dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: