Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Blak-Blakan: Menghukum Munarman Sama Saja dengan Dajjal!

Refly Harun Blak-Blakan: Menghukum Munarman Sama Saja dengan Dajjal! Kredit Foto: Istimewa

Seperti diketahui, Munarman membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntur delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Pledoi yang ditulis Munarman berjudul “Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras”.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaaan pada Senin (21/3) di PN Jakarta Timur, Munarman membacakan sendiri pledoinya.

Sebelumnya,  JPU menilai bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat.

Oleh karena itu, Munarman dituntut dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: