Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkap Mafia Minyak Goreng, KPPU Tunggu Mendag Serahkan Data

Ungkap Mafia Minyak Goreng, KPPU Tunggu Mendag Serahkan Data Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kementerian Perdagangan untuk mengusut dugaan mafia minyak goreng. Ajakan tersebut karena Kemendag memiliki data penting untuk proses penegakan hukum.

Ketua KPPU Ukay Karyadi mengajak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU, khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng.

“KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdaganga tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999,”Katanya di Jakarta, kemarin.

KPPU kata dia tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.

“Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya, “Ucap Ukay.

Ajakan KPPU untuk berkoordinasi didasari atas pernyataan Menteri Perdagangan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada 17 Maret 2022 lalu. Dalam rapat tersebut, Mendag mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Tito Minta Satgas Pangan Antisipasi Penimbunan

Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. Mendag pun berjanji akan membuka nama-nama oknum tersebut.Namun sayangnya hingga saat ini Polisi belum menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: