Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baik! Mudik Lebaran Tahun Ini Dibolehkan, Yang Mau Pulang Kampung Catat Syarat-Syaratnya!

Kabar Baik! Mudik Lebaran Tahun Ini Dibolehkan, Yang Mau Pulang Kampung Catat Syarat-Syaratnya! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan memperbolehkan kegiatan mudik Lebaran atau Idul Fitri 2022 pada tahun ini. Pada Lebaran sebelumnya yakni dua kali musim Lebaran diketahui bahwa kegiatan mudik ditiadakan dengan alasan menekan penularan COVID-19.  

Sementara itu aturan lengkap mudik Lebaran tahun ini sedang dirumuskan dengan berbagai pihak termasuk dengan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Gibran Buka-Bukaan Soal Hubungan Adik Jokowi dengan Anwar Usman, Ternyata...

"Belum. Tapi insya Allah mudik boleh insya Allah. Ini mau kita rapikan aja aturannya," kata Menteri Koordinator Bidang Kemanusiaan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya soal syarat mudik saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa, 22 Maret 2022. 

Disebutkan, ada syaratnya bagi masyarakat yang hendak melaksanakan mudik Lebaran ke kampung halaman.

"Yang boleh mudik yang sudah vaksin 2 kali, vaksin lengkap dan booster," katanya lagi.

 Oleh karena itu Muhadjir mengajak agar masyarakat yang belum divaksin agar segera divaksin COVID-19. Hal ini akan meningkatkan imunitas tubuh dan sekaligus bisa menekan penularan virus Corona. 

"Untuk jaga-jaga marilah kita segera melengkapi vaksin 2 dan booster. Ramai-ramai booster. Kita pastikan yang booster aman untuk mudik," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: