Siapa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dua Aktivis yang Jadi Tersangka Gegara 'Senggol' Luhut?
Dua pegiat hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik. Kedua aktivis itu menjadi tersangka defamasi karena dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Mantan menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan itu melaporkan Haris dan Fatia pada 22 September 2022. Laporan itu merupakan buntut video bertitel "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di YouTube yang menampilkan perbincangan dua aktivis tersebut.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS, mengenai para pejabat maupun purnawirawan TNI di balik bisnis pertambangan atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. Baik Haris maupun Fatia selaku tersangka sudah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). Namun, keduanya tak ditahan.
Status tersangka tak membuat Haris maupun Fatia ciut nyali. Keduanya justru menantang Luhut buka-bukaan di pengadilan.
Baca Juga: Dorong Restorative Justice, Orang Gerindra Minta Haris Azhar Lakukan Ini ke Luhut
Lantas, siapakan Haris dan Fatia? Berikut ini sedikit gambaran tentang profil keduanya;
Haris Azhar
Pendiri Lokataru Foundation ini lahir di Jakarta pada 10 Juli 1975. Ayahnya berprofesi pedagang, sedangkan ibunya adalah perempuan yang mengurus rumah tangga.
Haris merupakan tamatan Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Pada masa reformasi 1997-1998, dia aktif mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan isu-isu HAM serta ikut dalam demonstrasi menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto. Pada 1999, Haris bergabung dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Penyandang gelar magister dari University of Essex, Inggris, itu pernah dipercaya menjadi koordinator KontraS periode 2010 hingga 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto