- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Soal Putusan MA Perihal Penjualan Tiket Umrah, Begini Tanggapan Garuda Indonesia
Menanggapi keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat keputusan KPPU perihal perkara pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999 mengenai penjualan tiket umrah pada tahun 2019 lalu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengaku sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan KPPU dimaksud.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut.
Baca Juga: Proses PKPU Diperpanjang, Garuda Indonesia Tegaskan...
"Hal ini tentunya sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat," jelas Irfan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Selaras dengan misi tersebut, guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif, Garuda Indonesia secara berkesinambungan juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu, di mana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.
"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan fondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," ujar Irfa.
Oleh karenanya, dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, tegas Irfan, Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan.
"Khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: