Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Kaget! Fakta Baru Soal Dokter Sunardi Terkuak Terang Benderang, Ternyata...

Jangan Kaget! Fakta Baru Soal Dokter Sunardi Terkuak Terang Benderang, Ternyata... Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafii mengklaim tersangka teroris Dokter Sunardi yang tewas ditembak Densus 88 beberapa waktu lalu sama sekali tidak melakukan tindakan terorisme. Dia mengaku fakta baru itu terkuak setelah dirinya berbincang dengan Densus 88 belum lama ini.

"Setelah mendengar langsung pemaparan pihak Densus 88 Romo  menyimpulkan, dr. Sunardi tidak melakukan tindakan aksi terorisme," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Populis.id pada Rabu (23/03/2022).

Dia mengatakan, berdasarkan UU Tindak Pidana Terorisme No 5 Tahun 2018 aksi terorisme merupakan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan korban secara massal dan merusak fasilitas publik. Dimana hal ini sesuai motif ideologi politik dan gangguan keamanan. 

Baca Juga: Calon Adik Ipar Jokowi Dirongrong Mundur dari Ketua MK, Pembeking Mas Anies Ngomongnya Begini...

Baca Juga: Jaksa Ceramahi Munarman Habis-habisan Pakai Ayat Alquran, Sebut Jangan Zalim!

Menurutnya, Dokter Sunardi ternyata saat penangkapan tidak melakukan tindakan tersebut. Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa penembakan hingga menyebabkan kematian tersebut tidak tepat.

"Maka tembak mati yang dilakukan Densus 88 Antiteror terhadap dr. Sunardi tidak tepat. Terlebih yang bersangkutan tidak membawa senjata tajam terlebih senjata api," terang politisi Gerindra ini.

Romo Syafii melanjutkan  dalam pasal 28 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 menekankan bahwa penangkapan terduga terorisme harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, yang dilakukan secara penuh kehati-hatian. 

Artinya, dia tidak boleh disiksa, tidak boleh diperlakukan secara kejam, tidak boleh dihina, atau dijatuhkan harkat martabatnya sebagai manusia.

"Jadi yang terjadi ini ada kesalahan prosedur. Sehingga, kedepannya Densus 88 diharapkan melakukan evaluasi kembali dalam proses penangkapan terduga teroris berdasarkan pada apa yang tertuang dalam UU Tindak Pidana Terorisme No 5 tahun 2018," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: