Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus 'Gonggongan Anjing' Menag Yaqut, Refly Harun Yakin Bernasib Sama dengan Denny Siregar

Kasus 'Gonggongan Anjing' Menag Yaqut, Refly Harun Yakin Bernasib Sama dengan Denny Siregar Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai kasus "gonggongan anjing" Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bisa membuat masyarakat makin terpecah belah.

Refly menilai hal tersebut tentu bukanlah gejala yang sehat bagi kehidupan umat beragama di Indonesia. Menurut Refly, kasus "gonggongan anjing" menyinggung irisan antara keakraban sosial dan hukum positif.

Baca Juga: Tahu Menag Yaqut Mau Didemo PA 212, Abu Janda Meledak-ledak: Dia Itu Anak Ulama NU!

"Celakanya, banyak orang yang diperkarakan karena ucapan-ucapan seperti itu," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu (23/3).

Misalnya, kasus Mantan Caleg PKS Edy Mulyadi yang menyebut wilayah ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak. Lalu, kasus Mantan Pentolan FPI Habib Bahar bin Smith yang didakwa penyebaran kebencian. Ada juga kasus Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang dianggap sebagai penistaan.

"Penyebaran berita bohong, penyebaran kebencian dan penghinaan, serta penistaan agama memang menjadi lahan untuk memenjarakan orang," ungkapnya.

Oleh karena itu, Refly menilai aparat penegak hukum jadi sulit untuk objektif dalam mengusut kasus.

"Kasus Edy Mulyadi dan Habib Bahar cepat sekali ditindaklanjuti. Di sisi lain, Ferdinand lebih beruntung karena kasusnya sudah berjalan saat dia sudah ditahan sehingga bisa cepat dapat kepastian," tuturnya.

Lebih lanjut, Refly menduga kasus "gonggongan anjing" Gus Yaqut tak akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. "Sama seperti kasus Denny Siregar yang sampai sekarang belum jelas tindak lanjutnya," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: