Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Kan! Ratusan Rekening Bernilai Setengah Triliun Terkait Hasil Investasi Ilegal Diblokir

Nah Kan! Ratusan Rekening Bernilai Setengah Triliun Terkait Hasil Investasi Ilegal Diblokir Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar.  

‘’Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 M dengan jumlah 275 rekening,’’ kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resmi, Jumat (25/3/2022). 

Ivan menjelaskan bahwa PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi. 

Baca Juga: Bongkar Kasus Penipuan Investasi Ilegal, Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang

Menurutnya, sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain. PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.

"Selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal,” terangnya. 

Ivan menambahkan, PPATK terus berkomitmen dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). 

Baca Juga: Agar Tak Tertipu Platform Investasi Ilegal, Masyarakat Diminta Jeli Memilih

“PPATK sudah berkiprah selama 2 dekade sejak 17 April 2002. Dalam kurun waktu itu, PPATK fokus mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT dalam berbagai kasus di tengah masyarakat. Selanjutnya, ada beberapa hal yang akan dilakukan PPATK ke depan, yaitu pencegahan dan pemberantasan TPPU dari hasil kejahatan lingkungan (green financial crime/GFC),” tuturnya. 

Berdasarkan data FATF yang dirilis Juli 2021, dari data INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), kejahatan lingkungan disebutkan menjadi salah satu kejahatan utama internasional yang nilainya bisa mencapai 281 miliar US$ atau Rp 1.540 Triliun setiap tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: