Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Coinbase Minta Informasi Tambahan Bagi Pengguna di Kanada, Singapura dan Jepang, Ini Detailnya

Coinbase Minta Informasi Tambahan Bagi Pengguna di Kanada, Singapura dan Jepang, Ini Detailnya Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna

Mirip dengan pengguna Kanada, investor dari Jepang perlu mengungkapkan informasi termasuk nama dan alamat lengkap penerima dan nama pertukaran kripto yang menangani dompet.

Pengguna Singapura tidak perlu memberikan alamat tempat tinggal penerima tetapi hanya akan memerlukan nama penerima dan negara tempat tinggal. Kurangnya informasi yang diperlukan akan melarang pengguna mengirim cryptocurrency keluar dari platform Coinbase untuk yurisdiksi yang bersangkutan.

Baca Juga: Beli Bank Berbasis Kripto, Diam-diam Warren Buffett Berubah Haluan?

Pengguna Coinbase yang tidak lagi tinggal di yurisdiksi ini perlu memperbarui negara pendaftaran mereka untuk mendapatkan pengecualian dari aturan yang akan segera diterapkan.

Bagi banyak yurisdiksi, jalan menuju adopsi kripto arus utama diperjelas oleh peraturan ketat dengan dalih perlindungan investor. Mulai April 2022, Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) mengumumkan larangan pembayaran kripto di seluruh negeri.

Baca Juga: Setelah Peluncuran Crypto Revolution, Kini Zipmex Umumkan Kerja Sama dengan Polygon Studios

Melengkapi undang-undang ini, SEC juga mengusulkan aturan baru, yang jika diterapkan, akan mengharuskan bisnis kripto yang berbasis di Thailand broker, pertukaran, dan dealer untuk mengungkapkan kualitas layanan dan informasi penggunaan TI.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, sebuah studi bersama antara SEC Thailand dan Bank of Thailand (BOT) menyimpulkan bahwa:

"[Pembayaran Kripto] dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan dan sistem ekonomi secara keseluruhan termasuk risiko bagi orang dan bisnis."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: