Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Vaksinasi Dijadikan Syarat PTM, Kemendikbudristek Bantah Tegas

Soal Vaksinasi Dijadikan Syarat PTM, Kemendikbudristek Bantah Tegas Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Bogor -

Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti dalam keterangannya, Senin (28/3/2022) di Jakarta.

Baca Juga: Kemendikbudristek: Kami Ingin Anak Bangsa Meraih Mimpi Melalui Perguruan Tinggi Terbaik

Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemendikbudristek: PTM Terbatas Ikuti Panduan SKB Empat Menteri

"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," jelasnya.

Pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para Pendidik dan Tenaga Kependidikan. "Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," tegasnya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: