Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudahi Hujat Luhut, MUI Tegaskan Dukung Percepatan Booster saat Ramadan: Mewujudkan...

Sudahi Hujat Luhut, MUI Tegaskan Dukung Percepatan Booster saat Ramadan: Mewujudkan... Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung program vaksin Covid-19 dosis booster di bulan Ramadan. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh pun mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi menyukseskan program vaksinasi Covid-19.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujarnya, kemarin.

Niam memastikan, vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa. MUI sudah menuangkannya dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Kemudian, dibahas kembali MUI dalam sidang pleno pada Selasa (16/3).

Dijelaskannya, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara disuntikkan melalui otot, atau dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.

Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Mencuat Lagi, MUI Tegaskan Kembali: Haram, Tidak Sah!

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya. Tetapi, Niam mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi di bulan Ramadan untuk memperhatikan kondisi tubuh yang sedang berpuasa.

Dia pun merekomendasikan masyarakat untuk melakukan vaksinasi pada malam hari. Soalnya, proses vaksinasi yang dilakukan pada seseorang yang tengah berpuasa dikhawatirkan dapat membahayakan karena dia tengah dalam kondisi fisik yang sedikit lemah.

Seluruh masyarakat di Indonesia sendiri harus turut berpartisipasi dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19 untuk menciptakan kekebalan komunal di tengah lingkungan masyarakat.

Terpisah, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin juga menyebut, vaksinasi dibolehkan saat sedang berpuasa. Yang tidak boleh adalah infus. Meski sama-sama ditusuk jarum, namun ada perbedaan mendasar antara keduanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: