Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa mendukung pelibatan prajurit TNI dalam Satuan Tugas Pencegahan dan Sinergitas yang dibentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Jenderal Andika langsung memberikan arahan kepada jajarannya agar mempersiapkan kriteria dan jumlah prajurit TNI yang dibutuhkan untuk dilibatkan dalam Satgas Pencegahan dan Sinergitas itu.
Baca Juga: Sebut Masjid dan Ponpes, Begini Omongan BNPT Soal Radikalisme
Panglima TNI menyampaikan dukungan itu saat menerima kedatangan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar sebagaimana dilihat di kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Senin (28/3).
“Saya pasti dukung, mas,” kata Jenderal Andika kepada Komjen Boy Rafli Amar.
Di awal pertemuan, Komjen Boy Rafli menjelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan tindak terorisme merupakan kerja sama dari berbagai lembaga negara.
Mantan Kapolda Papua dan Banten itu mengatakan bahwa dalam penanggulangan terorisme, 60 persen sampai 70 persen kerja BNPT adalah pada tindakan pencegahan.
“Kalau kami, kan, di penindakan itu hanya ada satgas, tetapi kami maksimal itu hanya penyelidikan,” kata Komjen Boy Rafli Amar kepada Jenderal Andika.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 ini menambahkan bahwa untuk mendukung penyelidikan maupun pencegahan, BNPT membentuk Satgas Pencegahan dan Sinergitas, bekerja sama dengan 46 kementerian/lembaga.
“Kami juga membentuk satgas dan subsatgas, di sana kombinasi kementerian, TNI dan Polri. Memang, perwakilan TNI sangat besar sekali, terutama dalam menggerakkan teman-teman yang kami tempatkan di lima provinsi itu,” katanya.
Baca Juga: Prajurit TNI Tewas Lagi di Tangan KKB Papua, "Jurus" Jenderal Andika Perkasa Dinilai Tak Efektif
Sebelumnya, BNPT menyatakan lima provinsi yang menjadi wilayah kerja Satgas Pencegahan dan Sinergitas, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah.
Jenderal Andika setelah mendengar paparan dari Komjen Boy Rafli menyatakan siap memberikan dukungan.
“Saya pasti dukung. Justru saya ini ingin menemukan formatnya karenaini penugasan, formatnya apa,” ungkapnya.
Komjen Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa formatnya adalah bawah kendali operasi (BKO).
“Artinya, BKO mungkin tiap tahun bisa diperpanjang atau mungkin berganti,” ungkapnya.
Jenderal Andika menyatakan bahwa kalau begitu, berarti prajurit yang ditugaskan harus dari teritorial.
“Oke, kalau begitu saya sudah langsung melintas di pikiran saya, berarti memang harus (prajurit) teritorial, dan teritorital pun di situ (di daerah yang ditugaskan), karena kalau tidak dari situ percuma, dia tidak menguasai (wilayah),” kata Jenderal Andika Perkasa kepada Komjen Boy Rafli Amar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar