Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengejutkan, Ternyata Terawan Ogah Melawan IDI: Mereka Menuduhku Tanpa Pernah Lakukan Klarifikasi

Mengejutkan, Ternyata Terawan Ogah Melawan IDI: Mereka Menuduhku Tanpa Pernah Lakukan Klarifikasi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dokter Terawan Agus Putranto yang telah dipecat secara permanen, punya alasan tersendiri mengapa dirinya tidak mau melawan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Alasan itu pernah dokter Terawan sampaikan saat curhat kepada teman baiknya pada awal 2022 lalu.

Baca Juga: Nahloh, Siang Ini IDI Bakal Dicecar DPR Gara-Gara Pecat Terawan

Curhatan dokter Terawan itu diungkap oleh Dwikoen Sastro, melalui akun Facebook seperti dari Fajar.co.id, (28/3/2022).

Dwikoen Sastro memaparkan ceritanya dalam sebuah tulisan berjudul: “Tentang Dr. Terawan Agus Putranto”

Menurut Dwikoen Sastro, terlepas dari persoalan medis yang dipersoalkan oleh IDI yang tidak dia pahami, sebagai teman masa kecil SD, dirinya hanya ingin mengatakan sesuatu yang pernah dia dengar langsung dari dokter Terawan.

“Kami kumpul reuni kecil di RM. Adem Ayem Solo awal tahun ini. Ketika ada salah satu teman Dokter Tera menanyakan, mengapa banyak dokter-dokter lain yang mempersoalkan metode pengobatanmu? Mengapa tidak mencoba melakukan klarifikasi atas semua tuduhan yang mempersoalkan metode pengobatanmu? tulis Dwikoen Sastro.

Dokter Terawan menjawab bagaimana caranya dia harus menjelaskan kepada mereka.

“Sudah banyak dokter, yang notabene teman sejawat, bicara di media massa dan menulis di medsos menuduh metode pengobatanku salah tanpa sekalipun bertemu dan bicara terlebih dulu denganku,” ujar Terawan seperti ditulis Dwikoen Sastro.

Dokter Terawan melanjutkan: “Belum pernah ada satu orang pun dari teman sejawat yang menuduhku itu datang menemuiku dan mendiskusikan langsung metode pengobatanku. Mereka tidak kenal aku, belum pernah bertemu denganku. Tapi sudah seenaknya menghakimiku melalui media massa dan media sosial,” lanjut Terawan.

Baca Juga: Pemberhentian dari Anggota IDI Jadi Polemik, Eh Denny Siregar Sebut Terawan Seperti Seniman

Mereka, lanjut dokter Terawan, sudah membentuk opini publik dengan berbagai tuduhan.

“Yang intinya menyalahkanku. Tidak ada gunanya aku datang memenuhi panggilan IDI. Karena yang bakal terjadi adalah aku akan lebih dihakimi,” urai Terawan.

Sebagai dokter militer,kata Terawan, dirinya harus tunduk pada komandan.

“Aku tidak bisa begitu saja kesana kemari tanpa seijin komandanku. Kalo komandanku tidak mengijinkan, aku tidak bisa melanggar. Tentara harus mutlak setia pada komandannya. Lebih baik aku fokus pada pekerjaanku menyembuhkan yang datang berobat padaku,”tukasnya.

Dan yang lebih utama, kata Terawan, sebagai dokter tentara dirinya diberi tugas oleh pimpinan untuk berkolaborasi dengan dokter tentara lain.

Tugasnya adalah menghidupkan seluruh Rumah Sakit Tentara se Indonesia agar RST (Rumah Sakit Tentara, Red) tidak hanya melayani tentara dan keluarganya. Tetapi juga mampu melayani masyarakat umum dengan memuaskan.

“Tugas ini sangat berat dan tidak mudah. Karena aku harus punya energi dan fisik yang prima untuk mendatangi RST2 tersebut,” pungkas Terawan seperti dalam tulisan Dwikoen Sastro.

Seperti diberitakan dokter Terawan Agus Putranto dipecat secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga: Jeng Jeng, Meski Dipecat IDI, Terawan Terpantau Lakukan Ini

Pemecatan Terawan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI dalam sebuah surat telah merangkum sejumlah penyebab pencopotan mantan Menteri Kesehatan itu.

MKEK Pusat IDI telah mengeluarkan surat pada 8 Februari 2022 dengan Nomor: 0280/PB/MKEK/02/2022 perihal Penyampaian Hasil Keputusan MKEK tentang Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad yang dikirim kepada Ketua Umum PB IDI.

Dalam surat tersebut disebutkan MKEK telah menggelar rapat pleno tingkat pusat pada 8 Februari 2022.

Rapat dilakukan untuk mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan yang digelar 29-30 Januari 2022.

Terkait hal tersebut, MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 yang dikeluarkan 12 Februari 2018 terhadap Terawan, yang di dalamnya merekomendasikan kepada Muktamar IDI XXX Tahun 2018 agar menyatakan Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.

“Dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran. Bila tidak dijumpai itikad baik Terawan, maka Muktamar memerintahkan PB IDI melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI,” tulis surat tersebut berdasarkan dokumen digital seperti dikutip FIN pada Senin, 28 Maret 2022.

Selain itu, MKEK juga mengungkapkan dalam suratnya mengenai temuannya akan dugaan tidak dijumpainya itikad baik Terawan sepanjang tahun 2018-2022.

Ada lima poin yang disampaikan MKEK Pusat IDI terkait hal ini.

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 09320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

“(Kedua) yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai,” terang surat MKEK.

Kemudian untuk poin ketiga, Terawan dianggap telah bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Poin keempat, Terawan ditemukan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XXI/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon atau menghadiri acara PB IDI.

“Poin kelima yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi,” demikian bunyi akhir surat MKEK Pusat IDI. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: