Komixi IX DPR RI memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada siang hari ini dalam rapat dengar pendapat umum. Salah satu yang akan ditanya ialah terkait rekomendasi Majelis Kehormatkan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap pemecatan eks Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dari IDI.
Sementara itu, agenda utama RDPU adalah mendengar penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi IDI sebagai organisasi profesional kedokteran.
Baca Juga: Pemberhentian dari Anggota IDI Jadi Polemik, Eh Denny Siregar Sebut Terawan Seperti Seniman
"Kami akan mendengar penjelasan IDI terkait dengan tugas dan fungsi IDI. Nanti kami mau dengar dulu seperti apa, tugas dan fungsi daripada IDI," kata Anggota Komisi IX Ratu Ngadu Bonu Wulla di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Ratu mengatakan nantinya setelah mendengar penjelasan IDI terkait tupoksi mereka, Komisi IX akan menanyakan polemik pemecatan Terawan dalam sesi pendalaman.
Ia menegaskan polemik pemecatan Terawan sudah menjadi pertanyaan dari banyak anggota DPR di Komisi IX.
"Nanti kan tentu di dalam penjelasan akan berkembang. Banyak pertanyaan dari kawan-kawan terkait dengan isu yang sedang hangat sekarang, pemecatan dokter Terawan," kata Ratu.
Bukan hanya dari pihak IDI, Komisi XI kemungkinan akan memanggil Terawan pada waktu berbeda.
"Ya tentu nanti kami akan bicarakan internal komisi, nanti jadi keputusan komisi untuk mendengar keterangan dari pihak yang lain seperti dari dokter Terawan," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menganggap pemecatan terhadap Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sebagaimana hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatkan Etik Kedokteran (MKEK) tidak sah.
Menurut Dasco, sikap MKEK yang memebrhentikan Terawan juga sangat berbahaya bagi dunia kedokteran.
"Saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari bisa kita nyatakan pemecatan ini tidak sah," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Dasco mengatakan sejumlah hal yang mendasari pemecatan terhadap Terawan itu tidak sah. Pertama bahwa hasil MKEK masih bersifat rekomendasi.
"Kedua, hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI. Seementara pengurus lama sudah demisioner, yang baru belum dilantik. Lalu kemudian itu kemudian dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas sehingga menimbulkan kegaduhan," kata Dasco.
Baca Juga: Jeng Jeng, Meski Dipecat IDI, Terawan Terpantau Lakukan Ini
Ia juga mendorong Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sasikin untuk menengahi polemik pemecatan Terawan. Menkes diminta berkoordinasi dengan kepengurusan baru di PBI IDI.
"Saya yakin dan percaya Menkes (Budi Gunadi) dapat memfasilitasi ini kepada pengurus PB IDI yang baru. Karena saya lihat juga pengurus PB IDI yang baru itu kemungkinan bisa mengakomodir atau kemudian bisa melakukan komunikasi dengan baik yang kemudian bisa difasilitasi menteri kesehatan," kata Dasco.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar